Sekjen PBNU Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Sekretaris Jenderal Pengurus Besat Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmi Faishal Zaini hari ini Kamis (15/8/2019) dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Halmi Faishal Zaini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred) terkait kasus dugaan suap pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Pemeriksaan terhadap politisi PKB ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya, dimana kemarin, Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid juga dipanggil sebagai saksi untuk Hong Arta. 

Tetapi, Jazilul masih melaksanakan ibadah haji sehingga, anak buah Cak Imin itu mangkir panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.

Sebagai Informasi, Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR ini. KPK sudah lebih dulu menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Ke-11 tersangka itu ialah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. 

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Dalam kasus ini, Hong Arta John diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR. Pihak yang disinyalir menerima kucuran uang haram itu yakni mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015 dan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Sebagai pemberi suap, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber: AKURAT.CO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ujang Komarudin: Kasus Narkoba Andi Arief Merusak Citra Partai Demokrat

Boneka Jokowi dan Prabowo yang Kepalanya Bisa Goyang-goyang Laris Manis di Solo