Adanya Unsur Politisasi Dalam Kasus Misbakhun
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaq, juga ikut berkomentar dan mengakui bahwa sejak awal kasus Misbakhun ini lebih bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan.
Karena banyaknya nuansa politis dan rekayasa, maka DPP PKS akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya.
"Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun korupsi banyak rekayasanya," ungkap Lutfi.
"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi.
Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.
Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh diintervensi dan harus dijalani sebaik mungkin.
Misbakhun adalah salah satu inisiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.
Oleh sebab itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya menentang rezim saat itu.
Komentar
Posting Komentar