Kasus Misbakhun Harus Menjadi Contoh Untuk Pelajaran Bagi Para Penguasa

Mukhamad Misbakhun (tengah) | AKURAT.CO/Sopian

Kasus yang menimpa salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang kemudian mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara. 

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. 

Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana dan Misbakhun korupsi tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ujang Komarudin: Kasus Narkoba Andi Arief Merusak Citra Partai Demokrat

Boneka Jokowi dan Prabowo yang Kepalanya Bisa Goyang-goyang Laris Manis di Solo

Sekjen PBNU Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR